понедельник, 11 июня 2018 г.

Perilaku taat hukum forex


Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85 dengan potensi kerugian sebesar US544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1 dia 84 dengan potensi kerugian sebesar US411 juta. Dengan hasil 85 tersebut, Indonésia berada di posisi ke-12 sobre 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonésia ini sama dengan Vietnam e Iraque. 2. Pelangaran lalu lintas 8220yang ringan-ringan8221 Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60 dilakukan pengendara sepeda motor, 30 angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10 sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya. 3. Pernikahan di bawah Umur Laporan Pencapaian Objetivo de Desenvolvimento do Milênio8217s (MDG8217s) Indonésia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Rede Educacional para Justiça di enam desakelurahan de Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), Dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10 informante menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian de Jawa Timur (58,31). Angka tersebut sesuai dengan dados dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 de dezembro de Indonésia, yaitu mencapai 25 dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43), Kalimantan Selatan (35,48), Jambi (30,63), Jawa Barat (36), dan Jawa Tengah (27,84). 4. Principal Hakim Sendiri Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum principal hakim sendiri, antara lain. Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi Kerusuhan di Maluku Kekerasan di NAD Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY dan yang paling pahit Untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nemember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonésia melalui layar kaca. Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya. 5. Buang Sampah Sembarangan Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya. Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri. 6. Pemukiman di sembarang Tempat Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai área de favela. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan suco timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan suco penyakit sosial lainnya. Desarmando itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urbano berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial e danificado. Contoh. Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll. 7. Diskriminasi dan Sara Sampai saat ini para pelaku diskriminami dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonésia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, Dan Biebery lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, Tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya. 8. Pengemis Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 de 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu. Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran. 9. Kelakuan Para Pejabat Contoh. Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (258). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti. Tidur saat rapat paripurna. Kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru. Contoh Perilaku Sikap Taat Terhadap Hukum Contoh Perilaku Sikap Taat Terhadap Hukum Sikap taat terhadap hukum memerlukan berbagai upaya dan tindakan yang benar-benar sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara tersebut tanpa terkecuali. Hukum bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, serta untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Oleh karena itu agar kehidupan masyarakat dan bernegara menjadi tentram, nyaman, dan aman, setiap anggota masyarakat tunduk dan menaati hukum serta tentunya bersikap dan berperilaku positif terhadap hukum. Menegakkan norma hukum memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat dimana manfaat itu kita bisa rasakan. Manfaat penegakan hukum adalah sebagai berikut. Tidak terjadinya kesewenang-wenangan Terjadinya keseimbangan antara hak dan kewajiban Terciptanya masyarakat yang aman, tertip dan tenteram Sikap taat berarti tunduk atau patuh atas suatu ketentuan atau orang lain. Sikap taat diwujudkan dalam kemauan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Dengan demikian, sikap taat terhadap hukum adalah tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang digariskan oleh hukum yang berlaku dengan memenuhi kewajiban yang dibebankan dan tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam hukum. Contoh Perilaku Sikap Taat Terhadap Hukum - Contoh perwujudan sikap taat terhadap hukum sangatlah banyak. Dalam kegiatan sehari-hari banyak diperlihatkan fenomena yang menunjukkan ketaatan dalam hukum. Macam-macam Contoh Perilaku Sikap Taat Terhadap Hukum adalah sebagai berikut. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur yang benar, tidak menerobos lampu merah, dan memakai atribut keselamatan berkendara Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat, seperti tidak mencuri, menganiaya, dan melakukan pemerasan kepada orang lain Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti Membuat KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, membayar pajak, dan membuat kartu keluarga. Demikianlah informasi mengenai Contoh Perilaku Sikap Taat Terhadap Hukum. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat manfaat perilaku taat terhadap hukum dan contoh perilaku taat terhadap hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. Referensi: Listyarti, Retno. 2006. KTSP, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta Erlangga. Hal. 49-50. Janga Lupa SHARE yah Teman-Teman :). Sebelum ini persoalan membabitkan hukum Forex haram atau halal acapkali menjadi perdebatan dan persoalan dikalangan apa yang boleh kami istilahkan sebagai 8220kaki forex8221. Dan tahun lepas pun JAKIM telah menganjurkan Muzakarah Ahli-Ahli Majlis Penasihat Syariah Institusi Kewangan bagi membincangkan perkara-perkara seperti: Kefahaman Umum Terhadap Perdagangan Mata Wang (Forex) dan Kedudukannya Dalam Syarak Perdagangan Mata Wang (Forex) e Pandangan Syarak Mengenai Pegendaliannya Perdagangan Mata Wang (Forex) Kedudukannya Dalam Undang-undang dan Kesannya ke atas Ekonomi Dan hasil daripada muzakarah tersebut terdapat beberapa rumusan dan Kesimpulan yang telah dicapai antaranya ialah: Jual beli matawang diharuskan oleh syarak, namun perlu mematuhi dawabit tertentu selain menggelakkan unsur-unsur-unsur syibh riba , Tipu daya, judi, qabd yang tidak jelas dan gharar dalam operasi spot forex secara individuo melalui plataforma elektronik. Operasi spot forex ini juga didapati tidak sah dari sisi undang-undang Kerajaan Malásia Walaubagaimanapun, semalam satu ketetapan telah dibujado por Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan mengenai Forex. Hukum Forex. Haram atau Halal KOTA BHARU: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan umat Islam haram mengamalkan sistem perniagaan pertukaran wang asing. Pengerusi Jawatankuasa itu, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui pertukaran wang asing (forex) seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. 8220Hasil kajian Jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan yang membabitkan pertukaran wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan berlawanan dengan hukum Islam.8221 8220Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan bahawa umat Islam diharamkan daripada mengamalkan sistem perniagaan cara demikian, 8221 katanya kepada pemberita selepas Mempengerusikan mesyuarat Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Ke-98 di sini hari ini. Abdul Shukor berkata, banyak isu yang meragukan mengenai perniagaan pertukaran wang asing, oleh itu umat Islam tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatan itu membabitkan penggunaan internet di kalangan individual yang menyebabkan untung rugi tidak menentu. 8220Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari banco ke banco dibenarkan. Kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, 8221 katanya. Beliau berkata, keputusan lain yang turut dicapai dalam mesyuarat itu ialah mengharuskan umat Islam Membuat pelaburan atau membuat simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium yang dikendalikan Banco Simpanan Nasional (BSN). Katanya, keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui taklimat yang disampaikan oleh pihak penal syariah Banco Negara pada muzakarah itu. 8220Pada mulanya, kita meragui tentang kaedah pelaksaaan skim itu tetapi kita berpuas hati selepas sistem perniagaan skim itu ditukar konsep Islam iaitu Mudharabah, 8221 katanya. 8211 BERNAMA Dahulu secara faktanya antara sebab ekonomi Malásia pernah jatuh tahun 19971998 adalah tindakan kerajaan Malásia bermain forex antarabangsa yang 8220duduk dalam sistem kapitalis8221 sehingga telah memberikan ruang kepada spekulator George Soros untuk sabotaj ekonomi Malásia. Bagi kami ketetapan yang telah diberikan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan menunjukkan melahirkan pendirian mereka terhadap satu-satu kemusykilan untuk dijadikan panduan tambahan kepada umat Islam di Malysia hari ini. Dan tindakan Majlis Fatwa meletakan hukum Forex haram itu dibujo setelah mereka membuat kajian yang mendalam dan kajian itu tak bermakna dalam kajian dilakukan secara tergesa-gesa dan dibuat dalam tempoh sehari dua. Yang berada dalam Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan ini pun bukannya sebarangan orang. Kalangan ulama dan yang ada pengetahuan tinggi dalam ilmu agama. 8220Adakah kita mahu terus menunggu jawapan yang kita ingini barulah kita akan terima amplo berpuas hati dengan ketetapan daripada kalangan yang pengetahuan tinggi dalam agama terutamanya melibatkan hukum8221 Cuma kalau boleh selepas ini besarlah harapan kami sendiri supaya Jawatankuasa Kebangsaan Malásia jenguklah-jenguklah sistem perbankan di Malaysia hari ini Melibatkan beberapa persoalan yang telah membelengu rakyat Malásia secara umum dan umat Islam is Malaysia amnya. Kami mahu lihat sendiri apa pendirian Jawatankuasa Kebangsaan Malásia mengenai soal-soal yang melibatkan Sara 1Malaysia. Kadar faedah yang dikenakan pihak banco kepada pelanggannya selama ini, PTPTN caj pelajarnya dikehendaki bayar balik lebih dari jumlah pinjamannya. Dan mungkin kalangan anda sini mahu menambahnya Samada kerajaan nak ikut atau tidak itu perkara nombor 2. Yang penting kami mahu melihat sendiri ketetapan Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan terlebih dahulu. PS. Apa respon anda sebaik Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan menfatwakan hukum Forex haram kenape mufti cuma keluarkan fatwa haram secara terpilih. Banyak yang haram. Contohnya. Principal saham tue pun haram. Pasal kerugian tak menentu. Urusniaga tertangguh. Sume bank yang menawarkan simpanan ataupun secara pinjaman secara riba juga patut difatwakan secara jelas ttg pengharamannya. Kenape mufti selalu mengeluarkan fatwa mengikut keuntungan kerajaan semata-mata. Jikalau kerajaan tidak mendapat keuntungan apa-apa daripada urusniaga tersebut. Maka difatwakan HARAM. Manakala urusniaga yang sudah terang-terangan mengandungi riba tidak difatwakan sebagai HARAM. Nie ler mufti dunia. Takut hilang jawatan. Merujuk pada fatwa yg dkeluarkan. forex adalah haram kerana.1.spekulasi.2.intenet individu.3.keuntongan tdak menentu. Soalanya..dimana bezanya dngan pasaran saham bskl..tolong jelas kanStudi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonésia dialami sebesar 85 dengan potensi kerugian sebesar US544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1 dia 84 dengan potensi kerugian sebesar US411 juta. Dengan hasil 85 tersebut, Indonésia berada di posisi ke-12 sobre 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonésia ini sama dengan Vietnam e Iraque. 2. Pelangaran lalu lintas 8220yang ringan-ringan8221 Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60 dilakukan pengendara sepeda motor, 30 angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10 sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya. 3. Pernikahan di bawah Umur Laporan Pencapaian Objetivo de Desenvolvimento do Milênio8217s (MDG8217s) Indonésia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Rede Educacional para Justiça di enam desakelurahan de Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), Dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10 informante menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian de Jawa Timur (58,31). Angka tersebut sesuai dengan dados dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 de dezembro de Indonésia, yaitu mencapai 25 dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43), Kalimantan Selatan (35,48), Jambi (30,63), Jawa Barat (36), dan Jawa Tengah (27,84). 4. Principal Hakim Sendiri Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum principal hakim sendiri, antara lain. Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi Kerusuhan di Maluku Kekerasan di NAD Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY dan yang paling pahit Untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nemember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonésia melalui layar kaca. Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya. 5. Buang Sampah Sembarangan Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya. Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri. 6. Pemukiman di sembarang Tempat Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai área de favela. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan suco timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan suco penyakit sosial lainnya. Desarmando itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urbano berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial e danificado. Contoh. Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll. 7. Diskriminasi dan Sara Sampai saat ini para pelaku diskriminami dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonésia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, Dan Biebery lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, Tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya. 8. Pengemis Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 de 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu. Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran. 9. Kelakuan Para Pejabat Contoh. Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (258). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti. Tidur saat rapat paripurna. Kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.

Комментариев нет:

Отправить комментарий